KPK Duga Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Suruh Orang Kepercayaannya Palak Anak Buah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dan grtaifikasi yang menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Termasuk, mendalami dugaan adanya arahan dari Herman kepada sejumlah orang kepercayaannya untuk menarik uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 12 April kemarin. Mereka yang diperiksa adalah lima pegawai negeri yaitu Sudiaman, R. Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih ST, dan Hary Permana ST.
"Seluruh saksi hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya penarikan uang. Tapi, tak dijelaskan rinci oleh Ali perihal jumlahnya karena masih dalam tahap penyidikan.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.
Baca juga:
- Pemerintah dan DPR Diminta Tanggapi Tuntutan Mahasiswa di Demo 11 April
- Demo 11 April Damai, Menko Mahfud MD Puji Kepala BIN: Berhasil Petakan Rute dan Jumlah Peserta yang Hampir Akurat
- Pemerintah Ajak Masyarakat Kawal dan Sukseskan Pemilu 2024
- Minta Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri, Mahfud MD: Kalau Tidak Akan Kita Tangkap
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.