Harus Tahu! Sekarang Pemudik di Semua Moda Transportasi Wajib Isi e-HAC
JAKARTA - Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengumumkan bahwa pemudik atau pelaku perjalanan di semua moda transportasi saat ini wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, pengisian e-HAC pada perjalanan domestik atau dalam negeri hanya diwajibkan kepada penumpang pesawat udara.
Hal ini, kata Setiaji menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 13 April.
Sehingga, mulai saat ini sampai musim mudik Lebaran, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," ungkap Setiaji.
Baca juga:
- Mudik Sudah Dibolehkan Tapi Jangan Ada yang Anggap Pandemi Sudah Berakhir
- Akhirnya, Umat Islam Bisa Terawih Berjamaah di Masjid Setelah Dua Tahun Jalani Pandemi COVID-19
- Mudik Lebaran Diperbolehkan, Masyarakat yang Belum Suntik Booster Tetap Wajib Tes COVID-19
- Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Internasional
Berikut cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
6. Pilih tanggal keberangkatan
7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal.