Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, KPK Minta Masyarakat Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas hotel dan tiket MotoGP yang diselenggarakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. Pemberian ini disebut berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.
Ali mengatakan pihaknya yakin Dewan Pengawas KPK bakal profesional dalam mengusut dugaan ini. Apalagi, mekanisme dan ketentuan terkait penanganan pengaduan sudah diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Selain itu, komisi antirasuah juga akan menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pengawas KPK terkait tindak lanjut dari pengaduan ini.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," tegasnya.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," imbuh Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan pelat merah.
Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Adapun pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.