Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Emas ilegal Hasil Peti

JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya. Polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.

Kasus ini terungkap dari informasi yang diterima polisi soal adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.

"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.

Kemudian diketahui, kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP. Tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp51,3 juta," kata Kombes Tory.