OTT Wahyu Setiawan Dipastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2020

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi di saat proses persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Meski begitu, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan penangkapan anak buahnya tak akan mengganggu persiapan hingga pencoblosan Pilkada 2020 yang bakal digelar 23 September mendatang. 

"Enggak berpengaruh. Tahapan (pilkada) ini tetap jalan. Saya yakinkan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari. 

Arief yakin bagaimana pun status hukum yang akan menjerat Wahyu kelak, tidak akan mengganggu persiapan yang telah berjalan. Terlebih KPU telah mempersiapkan kembali tahapan pemilihan kepala daerah dengan matang.

Saat ini, Wahyu menjabat sebagai Komisioner KPU yang mengurus bidang sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Sebelumnya kabar OTT KPK, Wahyu memang kerap disibukkan dengan kunjungan dan sosialisasi ke beberapa daerah terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dengan ditahannya Wahyu di KPK yang saat ini statusnya sebagai terperiksa, Wahyu terpaksa tak bisa menjalankan tugasnya di KPU. Namun, Arief bilang tugas Wahyu tetap dijalankan oleh anak buahnya. 

"Sudah ada yang menggantikannya. Setiap divisi kan ada wakilnya," jelas Arief. 

Sebagai informasi, tahapan Pilkada 2020 setelah ini adalah pendaftaran calon gubernur yang akan dilaksanakan pada Ferbuari mendatang. Kemudian, pendaftaran calon Bupati dan Walikota akan dimulai Maret 2020.

Selanjutnya, para kandidat akan mulai berkampanye pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah. 

Ada sembilan provinsi, 37 kota, dan pada 224 kabupaten. Di mana, satu di antaranya adalah Pilkada Kota Makassar yang merupakan pilkada ulang karena pada 2018 paslon yang maju kalah dengan kotak kosong.