Gara-gara Spotify, Apple Bakal Dikenakan Denda Tambahan Antimonopoli Uni Eropa

JAKARTA - Pada 2019 lalu, Spotify mengeluhkan kebijakan Apple untuk mengelola pembayaran dalam aplikasi, dan keluhan itu berimbas kepada Apple yang dalam beberapa minggu mendatang akan menghadapi tuduhan antimonopoli tambahan dari Uni Eropa (UE).

Keluhan tersebut membahas bagaimana Apple membebankan biaya 30 persen kepada Spotify dan perusahaan berbasis langganan lainnya untuk pembelian dalam aplikasi, yang menurut Spotify, menghambat persaingan antar perusahaan yang bersaing dengan Apple Music.

Tuduhan tambahan itu datang setahun setelah Komisi Eropa itu menuduh Apple melanggar undang-undang persaingan di pasar streaming musik melalui aturan App Store yang ketat.

Tahun lalu UE menuduh pembuat iPhone itu mendistorsi persaingan di pasar streaming musik melalui aturan ketat untuk App Store-nya, yang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya sendiri.

Melansie CNET, Selasa, 12 April, Apple juga diklaim mencegah pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian lainnya. Persyaratan seperti itu juga mendapat sorotan di negara-negara termasuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Sekarang, UE bermaksud untuk menetapkan biaya antimonopoli tambahan dalam pernyataan keberatan, sesuatu yang biasanya dikeluarkan ketika penegak persaingan UE telah mengubah sebagian dari kasusnya atau menemukan bukti baru.

Di bawah aturan teknologi UE baru menurut NYPost, dijuluki Digital Markets Act (DMA) yang disepakati bulan lalu, praktik semacam itu ilegal. Namun, Apple dan raksasa teknologi AS lainnya yang ditargetkan oleh aturan akan memiliki waktu beberapa tahun sebelum tindakan keras dimulai.

Perusahaan yang ditemukan melanggar aturan antitrust UE akan menghadapi denda sebanyak 10 persen dari omset global mereka dan perintah untuk membuang praktik anti-persaingan.

Selain penyelidikan streaming musik, praktik Apple dalam e-book dan Apple Pay-nya juga tengah berada di garis bidik antimonopoli UE.