Terlalu Keji! Guru Agama Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 10 Tahun, Dilakukan di Rumah Korban saat Belajar
SERANG - NF (48) oknum guru agama ditangkap Satreskrim Polres Serang. Dia dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban sejak 1 Maret, lalu.
Ketika itu, kata Yudha, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajarkan anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban memeriksa rekaman CCTV yang ada di dalam rumahnya.
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," jelas Yudha, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 April.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban." tambah Yudha.
Baca juga:
- Poster yang Dibawa Mahasiswa Ini Menggelitik: "Pak Dhe....!!! Janjimu Kayak Mantan, Manis Tapi Membunuh"
- Polisi Kawal Ratusan Mahasiswa dari Gerbang Tol Gedong ke DPR untuk Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
- Anggota DPRD Kepri dan Mahasiswa Kompak Ngaspal Sambil Ngobrol
- Ade Armando Pantau Langsung Demo BEM SI di DPR: Semoga Tidak Chaos
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban.
"Menurut pengakuan, korban sudah lima kali dicabuli oleh guru tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," terang Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Yudha, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya.
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.