Bantahan Segala Alasan Pemerintah yang Kukuh Lanjutkan Pilkada 2020

JAKARTA - Pemerintah memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar di masa pandemi COVID-19 meskipun banyak pihak yang telah meminta untuk ditunda.

Pemerintah punya sejumlah alasan yang menjadi pegangan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap digelar sesuai tahapan. Namun, alasan-alasan yang dilontarkan pemerintah tetap memiliki bantahan.

Momentum tekan penyebaran COVID-19

Pertama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pelaksanaan Pilkada 2020 dapat menekan penyebaran COVID-19. Sebab, pilkada menjadi momentum memilih pemimpin di daerah yang punya kewenangan utama mengendalikan kontrol penanganan di daerah masing-masing.

Menurut Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, fakta di lapangan terkait dengan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2020 menunjukkan tingkat kedisiplinan masih rendah untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Hal ini didukung oleh perkembangan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Ada indikasi 50 kabupaten/kota penyelenggara pilkada dengan kategori rawan penularan COVID-19 yang tinggi.

"Kerumunan massa dan arak-arakkan pendukung pasangan calon masih terus terjadi dan sulit untuk dikendalikan. "Hal itu sebagai dampak dari tradisi politik di Indonesia saat pagelaran pemilihan politik yang identik dengan mobilisasi dukungan secara fisik secara massal," kata Firman, Kamis, 1 Oktober. 

Tak tahu kapan pandemi berakhir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menyebut pilkada tak perlu ditunda karena tidak ada pihak yang mengetahui kapan pandemi berakhir. Yang dikhawatirkan, tidak ada jaminan kepastian pandemi akan berakhir ketika nanti dilanjutkan setelah penundaan.

Padahal, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, pemerintah tidak bisa menjadikan ketidaktahuan kapan pandemi COVID-19 akan selesai sebagai alasan untuk menghindari potensi penundaan pilkada. 

Kata Pandu, penyelenggaraan pilkada bisa ditunda sampai pemerintah berhasil mengendalikan perkembangan kasus COVID-19. Tak perlu sampai mengakhiri.

Maksud dari pandemi bisa dikendalikan artinya tren kasusnya telah menurun, serta sebanyak 85 persen masyarakatnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Contoh, jika pilkada ditunda sampai April. Lalu, pemerintah bisa membuat penanganan COVID-19 di bulan Desember terkendali. Itu namanya punya target. Begitu sudah terkendali, bulan April dilanjutkan lagi dan kondisinya sudah lebih aman," ucap Pandu pada Rabu, 30 September.

Plt kepala daerah sulit buat kebijakan strategis

Kabag Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menyebut, ketika pilkada ditunda, artinya kepemimpinan di daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) selama masa jabatan kepala daerah habis dan belum memiliki kepala daerah baru.

Penjabat memiliki keterbatasan, yakni tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mengeksekusi suatu kebijakan. Padahal, hal ini diperlukan dalam penanganan pandemi.

Namun, hal itu dibantah peneliti politik LIPI Siti Zuhro. Zuhro menilai, alasan pemerintah mengenai dampak kekosongan jabatan kepala daerah yang diisi Penjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) tersebut tidak mendasar. 

"Terlalu naif jika kita mengatakan keputusan strategis tak bisa diambil karena kedudukannya sebagai Plt yang menjabat akibat banyak masa jabatan kepala daerah yang habis," kata Zuhro pada Kamis, 1 Oktober.

"Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini," lanjut dia.

Pemenuhan hak konstitusi

Keempat, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pertimbangan melanjutkan pilkada sebagai upaya menjamin hak konstitusional rakyat dalam hal dipilih dan memilih. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM, Hairansyah.

"Memang, keberlanjutan proses demokrasi itu tetap menjadi bagian penting. Hak memilih dan dipilih bagian dari HAM. Tapi di sisi lain, kembali lagi kepada jangkarnya itu adalah asasi manusia yang tertinggi, yaitu kesehatan atau keselamatan publik," ucap Hairansyah pada Selasa, 29 September.