Ojek Daring di Cirebon Nyambi jadi Bandar Narkoba, Sehari Bisa Jual 30 Paket dengan Sistem Shareloc
CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap bandar narkoba jenis sabu. Dalam aksinya pelaku menggunakan modus jual beli sabu dengan sistem sharelock (Memberikan lokasi).
"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28) dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Antara, Kamis, 7 April.
Danu mengatakan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring, dan per hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket.
Menurutnya modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang itu, dengan sistem tempel, dan juga mengirimkan lokasi sabu kepada para pelanggannya melalui media sosial.
"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui shareloc," tuturnya.
Danu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang lebih besar di Jakarta, dengan menggunakan sistem tempel juga.
Sehingga kata Danu, pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, karena mereka sudah sangat profesional.
"Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.
Dari tangan tersangka kata Danu, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.
Baca juga:
- Harimau Sumatera yang Sempat Konflik dengan Warga di Siak Sudah Dilepasliarkan Lagi
- Pekerja PT PDIW Jambi yang Sedang Beristirahat Tewas Diterkam Harimau
- Nelayan Karawang Diminta Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
- Tiba di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa di Kasus Video Porno Dea Onlyfans, Komedian Marshel Widianto: Gue Emang Kenapa Sih?
"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.