Mediasi Kasus Pidana Anak di Polewali Mandar, Bapas: Pulangkan ke Orang Tua Tapi Wajib Salat 5 Waktu Berjemaah
SULBAR - Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Budi Leksono menyampaikan segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar mengedepankan mediasi dan dialog.
Untuk itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan mediasi program diversi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana untuk mencapai keadilan restoratif," kata Agung Budi Leksono, dikutip dari Antara.
Pada proses mediasi untuk program diversi tersebut Unit PPA Satuan Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, pekerja sosial (peksos), keluarga korban dan keluarga tersangka.
Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pelajar, yakni Sy (15), terhadap korban yang juga masih berstatus pelajar, yakni An (14), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 /Res Polman/Spkt, tanggal 25 Januari 2022.
Baca juga:
- ICJR Dorong Unsur Ketiadaan Consent Terdapat Dalam Pasal Pemaksaan Perkawinan RUU TPKS
- Selain Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
- Reog Ponorogo Diusulkan ke UNESCO, Menko PMK: Segera Siapkan Berkas, Malaysia Juga Mengajukan
- Buntut Luhut Ogah Buka Data 110 Juta Orang Ingin Pemilu 2024 Ditunda, La Nyalla: Bohong, Bisa Dilaporkan ke Polisi
Tersangka, diancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C juncto Undang-Undang Nomoro 45 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Menjadi UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah." ujar Agung Budi Leksono.
Sementara, Petugas Bapas Polewali yang ikut pada proses pendampingan terhadap anak di bawah umur Abdul Radyid Hendarto mengatakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) merekomendasikan tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya, "Dengan syarat, menjalani sanksi sosial yakni salat lima waktu secara berjemaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya," pungkasnya.