VIDEO: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung
BANDUNG - Beginilah suasana sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith. Sidang digelar digelar PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU. Mulanya pembacaan dakwaan diagendakan digelar pada Selasa (29/3). Namun, Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. Simak videonya berikut ini.