Jakarta Dikepung Macet, Polisi Sebut Kenaikan Jumlah Kendaraan 18 Persen
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat peningkatan jumlah kendaraan di ruas jalan ibu kota. Penyebabnya, skema work from home yang tak lagi diterapkan di masa pandemi COVID-19.
"Ada peningkatan 10 sampai 18 persen," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 5 April.
Persentase peningkatan jumlah kendaraan itu berdasarkan data sepekan terakhir.
Namun, terlepas dari data pun jumlah peningkatan kendaraan sangat terasa. Sebab, kemacetan mulai terjadi di mana-mana.
Peningkatan jumlah kendaraan yang berujung dengan kemacetan ini disebabkan dua hal. Pertama karena meningkatnya aktivitas masyarakat. Sebab, pemerintah sudah menurunkan level Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terlebih, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun sudah tak lagi menerapkan skema WFH. Sehingga, masyarakat mulai berkerja seperti biasa.
"Aktifitas masyarakat meningkat dan banyak kantor sudah masuk full. Tidak lagi WFH," ungkap Sambodo.
Meski kemacetan telah terjadi di mana-mana, Sambodo menyebut belum berencana mengurangi atau menambahkan lokasi ganjil-genap. Sampai saat ini, penerapan skema itu masih di 13 titik.
"Belum ada wacana," kata Sambodo.
Baca juga:
- Arus Lalu Lintas di Cianjur Meningkat Menjelang Ramadan
- Jakarta Macet Lagi hingga Kualitas Udara Masuk Kategori Teerburuk ke-4 di Dunia, Wagub Riza Bicara Pelonggaran Aktivitas
- Arus Lalu Lintas di Cianjur Meningkat Menjelang Ramadan
- Berakhirnya Kejayaan Sirkuit Internasional Pertama Indonesia, Sirkuit Ancol
Sebagai informasi, skema ganjil-genap diberlakukan di 13 titik di DKI Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Skema ganjil-genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.