Ternyata, Ada Komedian Berinisial M yang Beli Video Porno Dea OnlyFans, Transaksinya Sistem COD
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Gusti Ayu Dewanti alias Dea menjual video porno-nya ke orang lain. Bahkan, diketahui salah satu pembelinya merupakan komedian berinisial M.
"Kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 5 April.
Hanya saja, tak dijelaskan secara gamblang identitas dari komedian yang membeli video porno Dea OnlyFans tersebut.
Tetapi, dengan terungkapnya aksi jual-beli video porno ini, maka, penyidik dalam waktu dekat mengagendakan panggilan pemeriksaan komedian itu sebagai saksi.
Penyidik akan mendalami soal kemungkinan komedian itu menyebarkan kembali setelah membeli video tersebut.
"Rencana minggu ini (pemeriksaan, red)," ucap Auliansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dea, ada beberapa nama lain yang membeli video pornonya, termasuk komedian berinisial M tersebut. Proses jual-beli pun dilakukan cash on delivery (COD) alias langsung, tidak melalui platform OnlyFans.
"Sementara keterangan beli (video porno, red) langsung ke Dea," kata Auliansyah.
Gusti Ayu Dewanti Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tak menahannya.
Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Baca juga:
- Rampung Diperiksa Polisi, Dea OnlyFans Tegaskan Kekasihnya Tak Terima Keuntungan Sepeser pun
- Datang ke Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Bawa Catatan Rekening
- Alasan Polisi Tak Jadikan Dicky Kekasih Dea OnlyFans Sebagai Tersangka
- ICJR: Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosaan 13 Santri Hanya Gimmick Akibat Negara Gagal Lindungi Korban
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.