Perludem: Keadilan Pemilu Sesuai IDEA, Diperlukan Partisipasi Masyarakat
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemilihan umum di Tanah Air harus sesuai dengan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).
Dalam IDEA, keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
Titi menyampaikannya saat menjadi pembicara dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Asia Regional bertajuk "Asia Regional Discussion on Trends and Challenges of Electoral Justice", seperti dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat 1 April.
“Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya," ujar Titi, mengutip Antara.
Selain itu, menurutnya, literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis.
Lebih lanjut, melalui penegakan keadilan pemilu, suatu negara berarti telah menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu telah sesuai dengan kerangka hukum. Lalu, keadilan pemilu pun berarti negara melindungi ataupun memulihkan hak pilih yang dimiliki oleh setiap warganya.
Baca juga:
- Penjelasan Polmatrix soal Jokowi yang Tak Bisa Maju Lagi Tapi Tetap Dijadikan Capres, Bantah Penggiringan Opini
- IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Program Pengembangan SDM Setempat Dipertanyakan DPRD Penajam Paser Utara
- Ternyata Aktivis Eks HTI dan FPI Bergerak Senyap, Menag Perintahkan Banser dan GP Ansor Bersiaga
- Panglima Andika Hapus Tes Renang dan Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI
Di samping itu, penegakan keadilan pemilu membuka kesempatan bagi setiap warga negara yang menyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.
Selanjutnya, Titi mengimbau kelompok masyarakat sipil untuk senantiasa bersinergi dengan pihak penyelenggara ataupun pengawas pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam melakukan inovasi untuk menjamin berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil.
“Masyarakat sipil juga harus berkolaborasi dan terus mendorong penyelenggara serta pengawas pemilu untuk melakukan inovasi dan membuat terobosan dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil,” tandasnya.