Tetap Prokes Saat Ramadan, Sekda Jateng Berharap Mudik Warga Jakarta Tumbuhkan Ekonomi
JATENG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengatakan pemerintah tidak melarang Salat Tarawih di masjid dan musala saat Ramadan di tengah pandemi COVID-19. Dia mengingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pemerintah memperbolehkan Salat Tarawih, kami mengimbau masyarakat tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat," katanya di Semarang, Jumat 1 April, melansir Antara.
Terkait dengan hal itu, ia berpesan kepada para takmir masjid se-Jateng agar selalu mengingatkan jamaah saat menjalankan Shalat Tarawih atau ibadah lainnya pada Ramadhan.
"Kami juga berpesan kepada para takmir masjid untuk menjaga prokes (protokol kesehatan) tetap berjalan baik sehingga ibadahnya semakin lancar, masyarakatnya juga aman," ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga Jateng yang hendak mudik untuk tetap memperhatikan prokes karena bagaimana pun mudik akan berdampak pada peningkatan ekonomi warga.
Baca juga:
- Virolog Nilai Tepat Kebijakan Pemerintah Soal Lebaran 2022 Pemudik Harus Sudah Divaksin Booster
- Ternyata Aktivis Eks HTI dan FPI Bergerak Senyap, Menag Perintahkan Banser dan GP Ansor Bersiaga
- Berpegang Fatwa MUI, Satgas COVID-19 Tetap Genjot Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan 2022
- Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi
"Mudik ini mendatangkan warga dari Jakarta ke Jateng, uang beredar di Jateng. Tentu saja akan bisa mengungkit ekonomi di Jawa Tengah. Saya berharap mudik berjalan lancar, berdampak positif bagi Jateng untuk pertumbuhan ekonomi, perputaran uang di Jawa Tengah lancar," katanya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang memastikan seluruh jajaran siaga dan terus mengikuti perkembangan situasi COVID-19 selama Ramadan, sedangkan di sisi lain vaksinasi juga terus dipercepat.
Ia mengatakan bahwa membangun kesadaran masyarakat penting dilakukan selama Ramadhan sehingga pelaksanaan ibadah tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat dan mudik bisa dilakukan dengan tenang.