Harga Baru untuk Pertamax di Maluku dan Papua Rp12.750, tapi Harga Pertalite Turun Jadi Rp7.650 dari Sebelumnya Rp7.850
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dalam keterangan resmi di laman Pertamina, dikutip Jumat 1 April, BBM jenis Pertamax di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat naik dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.750 per liter.
Sementara itu, BBM jenis Pertalite di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat turun dari Rp7.850 per liter menjadi Rp7.650 per liter. Penyesuaian harga ini akan berlaku mulai besok, 1 April 2022.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan bocoran terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Ia memastikan harga Pertamax atau BBM RON 92 berada di bawah Rp12.900
"(Harga Pertamax) di bawah Rp 12.900 lah pastinya," ujar Ahok dalam pesan singkatnya kepada VOI, Kamis, 31 Maret.
Sementara itu untuk kisaran harganya, Ahok mengungkapkan harganya berkisar antara Rp12.450 sampai Rp12.600 per liter. Kenaikan harga ini dirasa pas sebab jika menyentuh harga Rp16.000 seperti yang diberitakan sebelumnya akan sangat membebani daya beli masyarakat.
Baca juga:
Ahok juga mengatakan harga BBM jenis Pertamax atau RON92 yang dijual Pertamina akan jauh lebih murah dibandingkan SPBU swasta. Karena, Pertamina harus hadir sebagai penyedia BBM untuk masyarakat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa naiknya harga bensin Pertamax (RON 92) yang dijual PT Pertamina (Persero) karena Pertamax bukanlah produk BBM yang disubsidi. Namun demikian, dia menegaskan pemerintah masih memberikan subsidi pada bensin Pertalite (RON 90), sehingga harga bensin Pertalite tidak berubah.