Babak Baru Kasus Dea OnlyFans: Pemeran Pria, dan Kemungkinan Tersangka Baru

JAKARTA - Kasus dugaan pornografi yang menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka memasuki babak baru. Polisi mulai melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Pengambangan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi. Terbaru, pemeran pria yang kerap tampil pada video porno itupun akan dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan yang diagendakan hari ini, pria yang sampai saat ini belum disampaikan identitasnya itu masih berstatus sebagai saksi.

"Pemeran pria akan kami panggil besok (Jumat, 1 April, red) untuk diambil keterangan," kata Zulpan, Kamis, 31 Maret.

Di beberapa video yang diunggah Dea ke OnlyFans, nampak pria tersebut ikut melakukan adegan pornografi

Pemeriksaan ini pun merupakan langkah dari penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru.

Kemungkinan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini terbuka lebar, termasuk terhadap pemeran pria tersebut.

Auliansyah hanya mengatakan pria itu sampai saat ini masih berstatus saksi. Tetapi, jika memenuhi unsur pidana tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkap Auliansyah

Sementara untuk Dea, penyidik juga akan memeriksanya pada awal pekan depan atau Senin, 4 April. Pemeriksaan ini dibarengi dengan agenda wajib lapor.

Dea mesti menjalani wajib lapor karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Perempuan ini mesti bertemu penyidik dua kali dalam seminggu untuk melaporkan keberadaannya.

Dea OnlyFans ditangkap di rumah kos-nya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pornografi.

Tak lama setelah ditangkap, penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka. Namun, perempuan ini diputuskan tak ditahan.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.