Pemprov Riau Alokasikan Bansos Rp13 Miliar untuk Mahasiswa Tidak Mampu
RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengalokasikan anggaran Rp13 miliar untuk Program Bantuan Sosial (Bansos) bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di seluruh kabupaten dan kota se-Riau selama 2022.
"Bansos Pendidikan diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial sedangkan bansos tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Antara, Rabu, 30 Maret.
Ia mengatakan pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan Permendagri pemberi bansos adalah satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada pemerintah pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial dan lainnya.
"Karenanya untuk bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun 2022 pagunya disiapkan anggaran sebesar Rp13 miliar. Bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu ini merupakan usulan tahun 2021 untuk pencarian tahun 2022," katanya.
Untuk merealisasikan pencairan bansos itu maka tercatat sebanyak 3.000 usulan proposal yang masuk dan kini sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim.
Ia menjelaskan penerimaan bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun 2022 syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Surat Rdaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
"Kebijakan dilakukan karena sudah menjadi atensi KPK agar pemberian bansos harus menggunakan DTKS, maka bansos pendidikan Pemprov Riau untuk mahasiswa kurang mampu juga harus mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai harapan Gubernur Riau Bapak Syamsuar bahwa dalam mengentaskan kemiskinan maka bantuan yang disalurkan harus tepat sasaran dan harus sesuai DTKS," katanya.