Polres Jakpus Tangkap Satu Orang Penganiaya Wanita di Bawah Umur Terkait Persaingan Open BO di Salah Satu Apartemen Kawasan Cempaka Putih
JAKARTA - Seorang wanita di bawah umur berinisial S, warga Bojonggede, mengalami sejumlah luka akibat penyiksaan yang didapatinya di salah satu unit Apartemen Green Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian terjadi di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 25 Maret. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cibinong, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, motif penganiayaan yang dialami korban karena persaingan bisnis layanan seksual open BO (Booking Order).
Para pelaku yang diduga merasa tersaingi, tega menganiaya korban hingga alami sejumlah luka seperti luka bakar hingga lebam di tubuhnya.
Baca juga:
Kasus penganiayaan itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jakarta Pusat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana membenarkan bahwa kasus penganiayaan terhadap korban wanita di bawah umur itu sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iya benar (sudah dilimpahkan). Pelaku diamankan satu orang berinisial IS. Korban masih dirawat di RS Cibinong. Saat ini, kasusnya masih sidik," singkatnya saat dihubungi VOI, Rabu 30 Maret, malam.