Sering Nonton Film Porno, Seorang Paman di Cengkareng Jakbar Tega Cabuli Keponakannya 5 Kali
JAKARTA - Seorang paman berinisial SB (29) menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu setelah menonton film dewasa.
Menurut keterangan petugas kepolisian, SB diduga memiliki gangguan dan penyimpangan seksual, sehingga di tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun. Bahkan, SB mengaku sudah melakukan pencabulan itu sebanyak 5 kali.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban sering bermain dan tidur di rumah tersangka, terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Tak hanya itu, korban juga kerap diimingi sejumlah uang.
Ardhie mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Selasa, 29 Maret. Tersangka ditangkap di kawasan Tangerang.
Baca juga:
- Akhir Pelarian Tukang Siomai yang Cabuli Anak di Jagakarsa Jaksel, Kabur Tiga Bulan Ditangkap di Bekasi
- Kasus Pencabulan Anak di Jagakarsa: Polisi Duga Istri Tukang Siomai Beri Keterangan Palsu untuk Menyembunyikan Suaminya
- Polisi Kecewa dengan Keterangan Istri Tukang Siomai Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun
"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali," ucap Kompol Ardhie saat dikonfirmasi VOI, Rabu 30 Maret.
Lebih jauh Ardhie menjelaskan, awalnya korban melaporkan kepada orangtuanya bahwa kemaluannya merasakan sakit.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya. Lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng," terang Ardhie.
Korban dicabuli oleh pelaku dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang. Pelaku mencabuli korban tiap ada kesempatan.
"Pelaku sudah memiliki istri," paparnya.
Saat ini, Polsek Cengkareng sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.