Tiga Orang Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran yang Menewaskan Satu Pelajar MTs di Tanjung Pasir

TANGERANG - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam aksi tawuran di Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang menewaskan MR (16) pelajar kelas III MTs 6 Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Komarudin menjelaskan tiga tersangka itu adalah SG, S dan MA. Mereka diduga sebagai eksekutor pembunuhan MR.

“Ke-3 (Tersangka itu) satu alumni berinsial SG kemudian S dan MA masih aktif,” kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Rabu, 30 Maret.

Komarudin menjelaskan, kejadian ini berawal dari para siswa yang melakukan konvoi di Dermaga Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. Namun, saat di perjalanan rombongan ini bertemu kelompok lain, sehingga terjadinya tawuran tersebut.

“Bertemu dengan kelompok salah satu sekolah yang ada disekitar daerah Tanjung Pasir,” katanya.

Saat tawuran itu, NR dikejar oleh para pelaku hingga akhirnya korban terkena bacokan senjata tajam (sajam) jenis samurai.

“NR (16) mengalmi luka bacok ataupun luka terkena senjata tajam dan juga benda tumpul. (Setelah) dianalisa yang bersangkutan (hilang kendali) terjatuh setelah terkena bacokan dan menabrak tembok,” ucapnya.

“Korban meninggal dunia, setelah sempat dilarikan kerumah sakit,” tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 80 UU no 35 tahun 2014 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan JO Pasal 55 KUHP dan UU darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.