Dalam Pengaruh Narkoba, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Tanah Abang

JAKARTA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik saat dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang. Kedua tersangka diketahui berinisial IM (23) dan DS alias Belo (25).

Dalam aksinya, IM dan DS merupakan pelaku curanmor dengan laporan berbeda. Keduanya juga ditangkap di dua lokasi terpisah.

"Pelaku IM (23) beraksi tanggal 22 Maret 2022 di Jalan Dukuh Pinggir V, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara rekan IM yang berinisial EH alias R masih dalam pencarian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Selasa 29 Maret.

IM bertindak sebagai eksekutor pencurian motor. Dia melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T. Sementara tersangka EH (DPO) bertugas mengawasi situasi.

Ketika IM berhasil membongkar kunci kontak motor korban, ternyata aksi IM berhasil dipergoki korban bernama Soleh. Korban pun meneriaki pelaku IM sambil melakukan pengejaran.

"Tersangka IM kabur ke arah Jalan KH Mas Mansyur. IM pun berhasil ditangkap anggota Reskrim yang sedang lakukan observasi wilayah, sedangkan pelaku EH lolos," ujarnya.

IM pun digelandang ke Mapolsektro Tanah Abang berikut barang bukti kunci letter T dan 9 anak kunci letter T, magnet pembuka kunci motor dan motor matic milik korban.

Sementara tersangka inisial DS alias Belo melakukan aksi pencurian motor milik korban bernama Elizar di Jalan Karet Pasar Baru II, Karet Tengsin, Tanah Abang.

DS juga menggunakan kunci letter T dalam aksi pencurian motor. Dia berhasil ditangkap setelah korban membuat laporan.

"Dari DS, disita Honda Beat warna putih dengan nopol B 3081 PAL," kata Kompol Haris.

Kapolsek mengatakan, tersangka IM merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap dalam kasus yang sama yakni curanmor.

Dari hasil tes urine, diketahui bahwa kedua pelaku tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

"Jadi selain motif ekonomi, kedua tersangka dalam pengaruh narkoba. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.