Transaksi Aset Kripto Tembus Rp83,8 Triliun pada Januari-Februari 2022, Wamendag Jerry Sambuaga: Jumlah Pedagang Akan Terus Bertambah

JAKARTA - Perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik sebagai instrumen investasi di antara berbagai jenis investasi lainnya. Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari hingga Februari 2022, sebesar Rp83,8 triliun.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan nilai transaksi aset tersebut meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Seperti diketahui, pada 2020 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp64,9 triliun dan meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada 2021.

"Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Maret.

Lebih lanjut, Jerry menilai perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar.

Jumlah pedagang akan terus bertambah

Sementara itu, lanjut Jerry, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

"Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah," ucapnya.

Jerry menuturkan, Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

"Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia," tuturnya.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

Jerry menjelaskan manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika atau digital talent.

"Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal," ucapnya.

Jerry mengatakan aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.