Beraksi di 17 Lokasi, Komplotan Penipu Modus Gendam yang Raup Uang Miliaran Ditangkap di Denpasar
DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, meringkus komplotan penipuan dengan modus ilmu gendam yang bersaksi di 17 lokasi lintas provinsi.
Para tersangka ini, bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58) asal Magelang, Jawa Tengah, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) asal Cilacap, Jawa Tengah, dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (35) asal Pemalang, Jawa Tengah.
"Polresta Denpasar, berhasil mengamankan empat tersangka pengungkapan pelaku penipuan atau yang bisa disebut dengan gendam," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Senin, 28 Maret.
Para tersangka melakukan aksinya di lintas provinsi sebanyak 17 lokasi. Mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Denpasar.
"Di sini ada 17 TKP. Modus operandinya mereka menjanjikan menggandakan uang. Mereka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukar dengan uang dollr dengan jumlah dua kali lipat untuk uang rupiah yang korban miliki," imbuh AKBP Bambang.
Mereka ditangkap atas laporan korban Nyoman Meriasih. Saat hendak mengambil uang di kantor cabang BCA di Jalan Sudirman Denpasar, korban dicegat salah satu pelaku.
Korban ditawarkan menukarkan uang rupiah dengan dolar. Korban pun masuk ke mobil para tersangka. Salah satu pelaku mengaku sebagai pegawai bank.
Dalam perjalanan, entah kenapa korban mau diajak ke rumahnya dan menagmbil perhiasan. Pelaku lalu mengajak korban ke kantor cabang BCA mengambil uang korban. Setelahnya korban ditinggal.
"Kemudian atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Denpasar. Dan barang yang diambil para tersangka, uang tunai Rp30 juta dan sekotak emas yang berisikan cincin emas, kalung emas, gelang emas, anting-anting emas dengan harga Rp279 juta," jelasnya.
Baca juga:
Dari laporan kasus ini, polisi menangkap pelaju di Denpasar Utara pada Kamis, 24 Maret. Diamankan barang bukti uang Rp279 jkuta, perhiasan, mata uang Brasil dan ID card palsu.
"Untuk uang dolar dari Brasil asli namun sudah tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun ini. Uang pelaku dari Brasil itu untuk memperdaya korban, mereka juga menggunakan beberapa identitas dari beberapa bank BUMN maupun bank swasta ada dari BCA, BRI, BNI dan Mandiri maupun Telkom untuk menyakinkan korban," papar AKBP Bambang.
Dari sejumlah lokasi, komplotan ini sudah meraup uang miliaran.
"Kerugian korban sudah miliaran. Dari 17 TKP ada 17 korban. Tapi masih banyak (korban lainnya) dan kami masih kembangkan," sebut AKBP Bambang.
Komplotan ini disebut polisi menggunakan ilmu gendam. Para korban memang sudah dipantau.
"Mereka berpindah-pindah. Ilmu gendam kan tipu rayu dia punya keahlian berbicara untuk menipu daya para korban," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.