Minggu Depan, Polisi Bakal Panggil Ketua DPRD DKI dan Manajemen RS Eka Hospital BSD
TANGSEL - Polisi bakal panggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD Tangerang Selatan (Tangsel) minggu depan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya atas laporan Prasetyo Edi ke Polsek Serpong.
“Iya betul (kita bakal panggil) minggu depan,” Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto kepada VOI, Sabtu 26 Maret.
Prasetyo melaporkan RS Eka Hospital BSD ke Polsek Serpong pada Sabtu, 19 Maret malam. RS Eka Hospital BSD dituding Prasetyo melakukan pelayanan dan pemaksaan bayar tagihan.
Joko mengaku pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut. “(Dasar pelaporannya) nanti sedang kita pelajar, makanya kita mau gelar (perkara) dulu,” imbuhnya.
Terkait laporan Prasetyo Edi, VOI telah menghubungi RS Eka Hospital BSD Tangsel, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Dalam kasus ini, Prasetyo Edi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut terlibat. Dia mendorong Kemenkes turun tangan mengawasi kinerja RS baik milik pemerintah ataupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan buntut Prasetyo mendapat pelayanan tak menyenangkan dari RS Eka Hospital BSD.
"Sudah seharusnya Kementerian Kesehatan turun tangan guna membuat masyarakat nyaman," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 26 Maret.
Baca juga:
- Klaim Dapat Layanan Buruk RS Eka Hospital BSD, Ketua DPRD DKI Minta Kemenkes Turun Tangan
- Ketua DPRD DKI Polisikan RS Eka Hospital BSD Akibat Dipaksa Bayar Tagihan
- DPRD Tagih Anies Selesaikan Pergub Tata Ruang 2022-2042
- Pengamat Nilai Anies Ogah Rogoh Kocek Urus Perkara Sehingga Cabut Banding Putusan PTUN Soal Kali Mampang
Dorongan ini pun bertujuan agar tak ada lagi masyarakat yang mendapat perlakuan serupa.
Terlebih, Kemenkes selaku pengemban tugas juga diminta untuk membuat kanal pengaduan masyarakat. Sehingga, tindakan semena-mena dari rumah sakit dan lain sebagainya bisa langsung termonitor.
"Sebagai pemerintah, Kementerian kesehatan harus membuat kanal aduan atau mengoptimalkan kanal tersebut jika sudah ada. Dengan begitu masyarakat dapat mudah menyampaikan keluhan dan saran," ungkapnya.
Bahkan, dengan adanya kanal pengaduan, Kementerian Kesehatan juga bisa memiliki dasar untuk memberikan saksi kepada pihak rumah sakit. Dengan catatan, aduan itu terbukti kebenarannya.