Harapan Pengembang Agar Omnibus Law Beri Dampak Positif
JAKARTA - Pengembang properti, PT Intiland Development Tbk berharap, pemerintah bisa memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti nasional. Salah satu faktor yang diharapkan dapat menjadi katalis pertumbuhan adalah dengan menerbitkan aturan yang dapat mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan atau Omnibus Law.
“Kami berharap, Omnibus Law dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri properti umumnya dan usaha perseroan,” kata Archied Noto Pradono, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi PT Intiland Development Tbk, dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa 7 Januari.
Ia menjelaskan, Intiland memproyeksikan kondisi pasar properti tahun ini belum akan mengalami perubahan secara signfikan. Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja penjualan tahun ini dengan mengandalkan penjualan dari proyek-proyek berjalan maupun peluncuran beberapa proyek baru.
“Kontributor marketing sales di tahun 2020 ini, kami targetkan berasal dari peluncuran proyek-proyek baru, seperti Pinang Apartemen pada Oktober 2020,” kata Archied.
Ia menambahkan, selain fokus melakukan pengembangan proyek-proyek residensial, perseroan tahun ini juga melakukan ekspansi di segmen pengembangan kawasan industri.
“Perseroan pada tahun 2020 berencana memulai area pengembangan tahap pertama proyek kawasan industri baru yang berlokasi di Jawa Tengah seluas total 287 hektar dan area pengembangan baru di Ngoro Industrial Park, Mojokerto, Jawa Timur. Prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia sangat baik. Proyek pengembangan kawasan industri baru ini punya potensi sangat positif, karena lokasinya strategis, dekat dengan jalan tol dan pembangkit tenaga listrik, serta didukung oleh upah tenaga kerja yang lebih kompetitif,” jelas Archied.
Menyikapi rencana bisnis tersebut di atas, lanjutnya, perseroan mengalokasikan belanja modal (capital expenditure/capex) di tahun ini sebesar Rp1,5 triliun.
“Alokasi capex tersebut akan digunakan untuk membiayai kontruksi yang sedang berjalan dan pengembangan proyek baru,” jelas Archied.
Sebelumnya, Realestat Indonesia (REI) berharap Omnibus Law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik upaya pemerintah untuk memangkas regulasi yang dianggap masih menghambat iklim investasi di sektor properti.
“Pertumbuhan industri properti pada 2020 akan bergantung pada Omnibus Law karena saat ini masih banyak peraturan yang membuat orang takut berinvestasi akibat peraturan dan proses perizinan yang tidak pasti,” ujar Totok beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa REI juga telah memberi beberapa masukan kepada pemerintah mengenai regulasi-regulasi yang perlu diubah karena dianggap sebagai penghambat bagi industri properti.
Beberapa peraturan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan antara lain adalah Peraturan menteri PUPR No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Permen PUPR No. 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).
“Selain aturan-aturan tersebut, kami sudah sampaikan masukan terkait regulasi-regulasi lainnya yang dianggap masih menghambat pertumbuhan industri properti,” ucapnya.
Totok mengatakan bahwa pada 2020 industri properti masih dihadapkan pada tantangan yang cukup berat karena adanya ancaman ekonomi global, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.