Dua Saksi Dicecar Soal Aliran Dana Hasil Perkebunan Sawit Nurhadi
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit terkait kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD).
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September.
Dalam penyidikan kasus Nurhadi ini, KPK sebelumnya telah menyita lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. KPK dua kali menyita, pertama luas lahan kelapa sawit yang disita sekitar 530,8 Hektare dan kedua sekitar 33.000 meter persegi.
Baca juga:
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Selain lahan kelapa sawit, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, di antaranya vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi itu ke arah dugaan pencucian uang.