Universitas Udayana Prihatin Dosennya Jadi Tersangka Korupsi di KPK

BADUNG - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) I Dewa  Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Wiratmaja menjadi tersangka bersama Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Kami sangat prihatin, semoga yangb ersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah," kata Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Jumat, 25 Maret. 

Terkait dengan ditahannya I Dewa Nyoman Wiratmaja, Unud akan mencari penggantinya untuk mengajar para mahasiswa agar proses pembelajaran tidak terganggu.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas. Kami akan carikan penggantinya dari tim teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

"Saya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan insititusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud," sambung Pratiwi.

KPK menyebut kasus ini berawal ketika Eka yang jadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat Nyoman sebagai staf khusus di bidang ekonomi dan pembangunan.

Selanjutnya, Eka berinisiatif untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

"Untuk merealisasikan keingannya itu tersangkan NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," papar Wakil Ketua KPK  Lili Pintauli Siregar.

Adapun pihak yang kemudian ditemui Nyoman adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya, diduga punya kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Dari pertemuan itu, Yaya dan Rifa kemudian mengajukan syarat khusus. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat yang kemudian diteruskan kepada Eka.

Eka yang mendapatkan informasi itu kemudian menyetujui pemberian fee tersebut. "Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan," jelas Lili.

Pemberian uang dilakukan di Jakarta oleh Nyoman dilakukan secara bertahap pada Agustus dan Desember 2017. Uang yang diberikan oleh Eka melalui Nyoman mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Eka dan Nyoman sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Rifa Surya sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.