Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Terus Pantau Aktivitas Tambang Ilegal

MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya masih rutin mengawasi aktivitas tambang galian C tanpa izin atau ilegal di daerah ini.

"Kita rutin turun ke lapangan untuk mengawasi tambang galian C pasir dan batu ilegal di daerah ini dan melarang mereka melakukan aktivitas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, di Mukomuko, Kamis 24 Maret.

Sampai sekarang diduga masih ada tambang galian C batu di daerah ini yang melakukan aktivitas tanpa izin atau ilegal.

DLH pada tahun 2021 pernah menghentikan aktivitas delapan usaha tambang galian C pasir dan batu yang tidak berizin atau ilegal di Kecamatan XIV Koto.

"Kita pernah turun ke lokasi tambang dan menghentikan aktivitas karena tanpa izin, kemungkinan masih ada tambang yang melakukan aktivitas ilegal,," ujarnya pula.

Terhadap tambang galian C batu dan pasir yang tetap melakukan aktivitas tanpa izin di daerah ini, ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi teguran dengan menghentikan aktivitas.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan dan melaporkan tambang galian C batu dan pasir yang masih tetap melakukan aktivitas tanpa izin kepada aparat kepolisian di daerah ini.

"Kita serahkan ke kepolisian dan kita juga berkoordinasi dengan multi pihak dan kepolisian karena pada intinya perbuatannya tersebut melanggar hukum," ujarnya.

Ia menyatakan, meskipun pihak ESDM Bengkulu yang memberikan izin tambang galian C batu dan pasir di daerah ini terapi terhadap kerusakan lingkungan perlu pengawasan dari pemerintah daerah.

Pengawasan terhadap tambang galian C batu dan pasir di daerah ini sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.