PUPR Minta Perlindungan Kejaksaan Terkait Perbaikan Jalan Rusak di Tangerang

TANGERANG - Dinas PUPR Kota Tangerang, Banten meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan perbaikan jalan rusak yakni Jalan Juanda Batuceper sepanjang 1,6 kilometer karena merupakan aset AP II.

"Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kita sudah lakukan survei bersama," kata Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono di Tangerang Rabu.

Dijelaskannya dalam merespon aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi simpatik, Tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang didampingi empat Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper pada hari Selasa 22 Maret.

Adapun pihak yang melakukan survei ke lokasi tersebut adalah Sekdis PUPR didampingi Kabid Bina Marga serta Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangerang bersama tiga jaksa pengacara negara.

Sementara itu hasil dari kegiatan survei, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.

"Pihak kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segara. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II," ujarnya dikutip Antara.

Sebelumnya warga Kecamatan Batuceper melakukan aksi damai meminta perbaikan jalan rusak segera dilakukan karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yakni Muhammad Ikhsan menuturkan jika jalan yang alami kerusakan parah berlokasi di Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer dan Jalan Garuda sepanjang 2,8 kilometer.

Pemkot Tangerang pun sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan Jalan Juanda dengan biaya sebesar Rp16 Miliar. "Pemkot sudah siapkan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut dan dalam pelaksanaan kita mengajukan pendampingan hukum kepada pihak kejaksaan," katanya.

Sekdis PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menambahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dicky Yunandar Siregar yang hadir dalam kegiatan survei tersebut mengatakan jika kejaksaan akan melihat progres dari hasil pembahasan yang dilakukan selama ini.

"Kejaksaan siap mendampingi dan melihat hasil pembahasan yang selama ini sudah dilakukan. Karena ini kaitan pemanfaatan lahan aset AP II oleh Pemkot Tangerang," ujarnya.