PKS Resmi Ajukan Hak Angket Selidiki Minyak Goreng Langka
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan hak angket terkait persoalan minyak goreng. Hak angket ini bertujuan untuk menuntaskan kasus kelangkaan minyak goreng dan membongkar mafia pangan.
"Fraksi PKS DPR akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini,” ujar anggota Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, kepada wartawan, Rabu, 23 Maret.
Menurut Netty, dengan membentuk panitia khusus hak angket, DPR akan mengetahui sumber masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Biar kita mengetahui dengan jelas di mana akar masalahnya,” kata legislator Jawa Barat itu.
Sementara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan membawa usulan hak angket terkait kelangkaan minyak goreng ke Badan Musyarawah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan untuk membentuk pansus hak angket akan tergantung kepada sikap masing-masing fraksi di DPR yang akan dibahas di Bamus, setelah usulan tersebut disampaikan secara resmi.
"Disetujui atau tidak disetujui, nanti tergantung pendapat para fraksi di musyawarah tersebut," jelas Dasco di Komplek Parlemen, Selasa, 22 Maret.
Baca juga:
- Minyak Goreng Curah Mulai Langka, Anggota Komisi VI DPR: Kasihan Rakyat Dikasih Harapan Palsu Terus
- Pemerintah Desak Pemda Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Bengkulu
- Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel Bantah Mendag: Tak Ada Mafia Minyak Goreng