Mari Mengenal Tiga Kawasan Ekonomi Khusus yang Baru Ditetapkan
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur), melalui PP Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Kendal (Jawa Tengah), dan PP Nomor 84 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara).
Salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
"Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital," ungkap Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Januari.
Mengenai tiga KEK baru tersebut, pertama adalah KEK Singhasari, yang terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur. KEK Singhasari disiapkan sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional sekaligus pusat industri kreatif atau digital.
KEK ini memang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi digital dengan menggandeng beberapa perusahaan teknologi multinasional seperti Amazon, IBM, Apple, dan Google, serta akan bekerja sama dengan beberapa universitas terkemuka di dunia.
Menyoal target investasi dan penciptaan lapangan kerja di KEK ini, yaitu target sumbangan devisa sebesar Rp23,6 miliar hingga 2030, kemudian sekira Rp135,33 miliar kontribusi KEK Singhasari terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang di 2030, dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.863 orang saat KEK ini optimal beroperasi.
Kedua adalah KEK Likupang. KEK yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group.
Di sini akan dikembangkan resort, akomodasi, entertainment dan MICE. Sedangkan, di luar area KEK akan dikembangkan pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang akan terserap ditargetkan sebanyak 65.300 orang.
KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap. Tahap pertama akan dibangun sekira 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2023.
Di pembangunan tahap pertama akan terdapat resort, area komersial, danau, cultural village, dan ruang terbuka hijau. Jadi, total target investasi sebesar Rp164 miliar untuk pembangunan kawasan KEK Likupang di tiga tahun pertama. Sedangkan, target investasi pelaku usaha dalam tiga tahun pertama adalah Rp750 miliar.
Ketiga adalah KEK Kendal. KEK yang bertempat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diusulkan PT Kawasan Industri Kendal (KIK), yang merupakan joint venture antara dua pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd. dan PT Jababeka Tbk.
KEK Kendal akan memiliki luas lahan 1.000 hektare dan disiapkan sebagai KEK yang menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia seputar defisit neraca ekspor-impor Indonesia. Karena, kegiatan utama di KEK ini adalah industri yang berorientasi ekspor dan supply chain, seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan minuman, otomotif dan elektronik.
Untuk target investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lima tahun pertama KEK ini yaitu 5 miliar dolar AS untuk target investasi langsung luar negeri (FDI), 500 juta dolar AS untuk target ekspor per tahun, 250 juta dolar AS target substitusi impor per tahun, dan 20.000 orang diproyeksikan akan bekerja di dalamnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari sembilan KEK Industri dan enam KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.
Dalam pengembangan KEK yang berdaya saing dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pemda, ujar Susiwijono, sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.
“Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl, juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” papar Susiwijono.