Tersangka Korupsi Proyek PUPR Tulungagung Bayar Cicilan Kerugian Negara Rp433 Juta, Ini Penampakan Uang saat Dihitung
TULUNGAGUNG - AK, tersangka korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membayar cicilan uang kerugian negara sebesar Rp433 juta ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Proses penyerahan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka AK, Budi Handoko, dan diserahterimakan kepada Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo.
"Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp2,5 miliar sudah lunas," kata Agung dilansir Antara, Kamis, 17 Maret.
Pembayaran itu merupakan pelunasan. Sebelumnya, AK telah empat kali membayar cicilan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.
"Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap dua," kata Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara oleh kliennya itu merupakan itikad baik dari AK.
"Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja. Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.
Baca juga:
Kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa, (9/2).dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.
Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.
Akibatnya, AK selaku pelaksana proyek dianggap menerima kelebihan bayar.
AK bahkan mengaku dirinya sempat diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.