Menaker Ida Fauziyah Bawa Kabar Gembira, Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Hal ini karena, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sedang direvisi.

Revisi tersebut berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 16 Maret.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim atau pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Ida mengatakan selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim atau mencairkan JHT, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memuat kemudahan persyaratan pencairan atau klaim JHT.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Ini edisi penyempurnaan, ditambah kemudahan baru dalam mengklaim JHT," kata Ida.

Ida juga mengklaim revisi Permenaker dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Dimana salah satunya melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja atau buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Kami akan berusaha sebelum Mei (revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) sudah selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tinggal menunggu proses harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tinggal finalisasi. Kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," ujar Ida.