Deng Lun Lakukan Penggelapan Pajak, Denda Rp238 Miliar
JAKARTA - Aktor Deng Lun dikabarkan melakukan penggelapan pajak dan didenda 106 juta yuan atau setara Rp238 miliar. Kasus ini mulai terbongkar melalui analisis perpajakan.
Melansir Global Times, pada Selasa, 15 Maret, otoritas pajak Shanghai sempat memberi peringatan kepada Deng Lung namun tidak dihiraukan. Alhasil pihak berwenang melakukan investigasi mendalam.
Aktor 30 tahun itu menghindari pajak pribadi sebesar 47 juta yuan dan pajak yang belum dibayarkan sebesar 13.99 juta yuan pada tahun 2019 dan 2020 dengan membuat laporan palsu.
Pihak Deng Lun berinisiasi untuk membayar pajak 44.55 juta yuan dan melaporkan tindakan ilegal lainnya yang berhubungan dengan pajak.
Otoritas pajak menyebut total pajak yang dihindari sebesar 106 juta yuan. Beberapa saat kemudian nama Deng Lun menjadi trending topic di Weibo dalam waktu 30 menit.
Baca juga:
Otoritas pajak menyatakan mereka akan terus memperkuat peraturan pajak di industri hiburan dan melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, Deng Lun merilis permintaan maaf kepada publik melalui Weibo. Ia mengatakan akan bertanggung jawab dengan tindakannya.
“Saya akan merenungkan tindakan saya. Saya juga mengambil semua tanggung jawab dan konsekuensi,” kata Deng Lun.
Sementara itu, akun pribadi Deng Lun seperti Douyin dan Weibo sudah dihapus dari internet. Hal ini bersamaan dengan L’Orea dan Viomi Technology yang membatalkan kerjasama dengan Deng Lun.
Dengan 40 juta pengikut di akun media sosial, Deng Lun adalah salah satu aktor populer di China. Ia populer dengan drama Ashes of Love yang tayang di beberapa negara dan juga Netflix.