Tampang Lesu Doni Salmanan Usai 6 Hari Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan judi online berkedok trading binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditampilkan penyidik usai ditahan selama enam hari. Tak ada lagi senyum yang tampak di wajahnya.

Pantauan VOI, Doni Salmanan mengenakan kemeja orange khas pakaian tahanan. Dia ditampikan saat Direktorat Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus Quotex.

Wajahnya nampak lesu setelah mendekam di sel tahanan selama 6 hari. Tak ada lagi senyuman yang kerap ditunjukannya.

Bahkan, Doni yang dikawal penyidik itu beberapa kali menunjukan gestur frustasi. Dia kerap memainkan air hujan yang menempel di baner.

Hingga akhirnya, konferensi pers pun selesai setelah berjalan sekitar 30 menit. Doni Salmanan pun langsung dibawa kembali ke sel tahanan.

Bareskrim Polri menyebut telab memeriksa 8 ahli selama penanganan kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Ahli yang dimintai pendapatnya mulai dari pidana hingga investasi.

"8 dari saksi ahli yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.

Penyidik juga sudah memeriksa 20 saksi. Sehingga, total yang telah dimintai keterangan untuk sementara berjumlah 28 orang.

"Total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang," ungkapnya.

Bahkan, dalam waktu dekat penyidik pun akan kembali memeriksa para korban. Hanya saja tak dirinci mengenai berapa orang yang akan dimintai keterangan.

"Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni para korban platform Quotex," kata Gatot.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.

Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.