Satu Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Pemukulan Kasat Intel Polres Jakpus
JAKARTA - Polisi menetapkan satu mahasiswa Papua berinisial AW sebagai tersangka kasus pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Ferikson Tampubolon.
Pemukulan terjadi ketika pengamanan aksi demonstrasi di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Betul, inisial AW sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada VOI, Sabtu, 12 Maret.
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Termasuk kesimpulan penyidik usai hasil gelar perkara yang meyakini AW telah melakukan tindak pidana.
"Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 351ayat 2 KUHP," ungkap Zulpan.
Baca juga:
- Polda Metro Pulangkan 89 Demonstran Papua yang Ricuh, Satu Orang Masih Diperiksa terkait Pemukulan Kasat Intel Polres Jakpus
- Warga Sudah Ramai Kumpul, Polisi Tunda Operasi Minyak Goreng di Bengkulu karena Tak Patuhi Prokes
- Mahasiswa Papua Sebut Ada Aksi Represif Saat Pengamanan Demo, Polisi Membantah
Bahkan, dalam kasus ini penyidik memutuskan untuk menahan AW. Namun, Zulpan tak merinci alasan di balik penahanan tersebut. "Iya yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon mendapat dua jahitan akibat luka penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan terjadi saat penjagaan aksi unjukrasa mahasiswa Papua di depan gedung Kemendagri.
Adapun 90 mahasiswa Papua sempat diamanakan di Polda Metro Jaya. Namun, 89 orang di antaranya akhirnya dipulangkan karena tak terlibat aksi kericuhan.