PPATK Usut Aliran Dana Ilegal Binomo Hingga ke Luar Negeri
JAKARTA - Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa timnya tengah mengusut aliran dana penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner dari Binomo. Tak tanggung-tanggung, proses pengusutan dilakukan hingga ke luar negeri.
"Untuk kasus Binomo, kami sudah bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island, terkait aliran dana dan dugaan mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan di negara tersebut," ujar Ivan, dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 10 Maret.
Nantinya, menurut Ivan, hasil dari penyelidikan di kelima negara tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri yang akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan aliran dana investasi ilegal. Sedangkan PPATK Ivan masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri, dengan didasarkan pada transaksi yang dilakukan terduga pelaku yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial.
Baca juga:
"Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri, kita sudah pastikan bahwa person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana," tutur Ivan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengharapkan korban investasi membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialaminya.
"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," katanya dalam kesempatan yang sama.
Saat ini Polri telah menahan empat tersangka terkait investasi ilegal dan menyita aset seperti tanah, mobil mewah, dan rumah mewah, dengan masih terus melakukan pelacakan aset yang berpotensi disita. Pengadilan nantinya dapat memutuskan untuk menyalurkan aset tersangka ini kembali kepada korban.