Ditahan Kejari Kapuas Hulu, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Mts Ma'arif NU Terancam 20 Tahun Penjara
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Kapuas Hulu.
Tiga tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu tersebut yaitu Dedeng Alamsyah, Arif Budiman, dan Indra Dharma Putra.
"Ketiga tersangka kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau Kapuas Hulu, Antara, Rabu, 9 Maret.
Adi menyampaikan, pembangunan MTs Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018.
Pagu anggaran sebesar Rp6 miliar dan disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Dedeng Alamsyah (tersangka).
Adi menyebutkan dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu itu ketiga tersangka melakukan mark up sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Baca juga:
- Program RAN PASTI BKKBN Sesuaikan dengan Kebijakan Daerah
- Stunting di Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning, Penyebabnya Mulai dari Kemiskinan Hingga Sarana BAB
- Satu Bulan Jelang Ramadan Harga Sembako di Temanggung Sudah Naik
- Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Mendag Gandeng Polri Tindak Tegas Penjual dan Penimbun
"Saat penyidikan tidak dilakukan penahanan, setelah tahap P21 berkas kami nyatakan lengkap maka ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depannya di Rutan Putussibau," jelas Adi.
Dikatakan Adi, ketiga tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.