KPK Bakal Kejar Aset Koruptor Termasuk yang Ada di Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset milik pelaku korupsi akan dikejar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Pengejaran ini juga berlaku bagi aset yang berada disembunyikan luar negeri.

"Pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada termasuk di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 8 Maret.

Ali menyebut pengejaran aset hingga ke luar negeri ini penting untuk dilakukan. Selain untuk mengembalikan kerugian, langkah tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera yang tak hanya mengandalkan pidana badan.

Dia meyakini langkah ini tidak akan mendapatkan kesulitan yang berarti. Sebab, KPK telah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk melakukan pelacakan atau tracing aset koruptor sejak penanganan kasus korupsi dilakukan.

"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

"Secara teknis (langkah ini, red) tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," imbuh Ali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) penjara bukanlah hal yang ditakuti oleh koruptor. Ada hal lain yang lebih ditakuti mereka yaitu dimiskinkan.

"Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, tapi kemiskinan. Seolah-olah penjara tidak menjadi soal bagi mereka asal dompetnya masih tebal, anak dan istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negeri," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat, 4 Maret.

Melihat kondisi ini, Mahfud kemudian meminta KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu untuk menghalau TPPU. Apalagi, ia kerap mendapat laporan jika para pelaku tindak rasuah kerap melarikan uang mereka ke luar negeri.

Kolaborasi dua lembaga ini, sambung dia, diyakini dapat membantu negara mengejar seluruh aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Sebab, upaya pemberantasan korupsi bisa dibilang berhasil jika dibarengi dengan pemulihan aset negara.

"Peran KPK maupun peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK dalam kolaborasi Global sangat diperlukan," ujar Mahfud.

"Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.