Iba dengan Keadaan Pencuri, Jaksa di Aceh Terapkan Restorative Justice

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan kasus pencurian mesin perahu tempel yang melibatkan tersangka ARM di Kota Sabang, Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan ARM yang tercatat sebagai tenaga harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang itu mengaku dalam keadaan terpaksa mencuri satu unit mesin tempel perahu pada 8 Agustus 2021.

Mesin perahu itu dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenal seharga Rp20 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

"Tersangka ARM dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan," kata Choirun Parapat di Kota Sabang, Senin 7 Maret.

Oleh karena itu, dia mengatakan para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.

Pengajuan itu berlangsung secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana. Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin.

Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

"Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, setelah ditelusuri bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit jantung dan hanya bisa terbaring lemas di rumah.

“Sementara tersangka sendiri selama ini merawat ibunya seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," katanya.

Oleh karena itu, Kejari Sabang mempertimbangkan alasan pengajuan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jampidum Kejaksaan Agung RI, kata dia, telah menyetujui keadilan restoratif tersebut dan menitipkan pesan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar melaksanakan keadilan restoratif dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan.