ASN Staf Kantor Gubernur NTB Terlibat Penipuan Bantuan COVID, Tawarkan Bantuan 40 Ton Beras ke Korban
MATARAM - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MHR (47) karena diduga menipu korbannya dengan modus proyek bantuan COVID-19.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penangkapan ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Gubernur NTB itu berawal dari laporan korban.
"Dalam laporan korban, MHR menjalankan modus penipuannya dengan menawarkan pembelian 40 ton beras dari proyek bantuan COVID-19," kata Kadek Adi di Mataram, Antara, Senin, 7 Maret.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, katanya, memberikan keringanan kepada pelaku untuk membayar separuh dari harga 40 ton beras senilai Rp200 juta.
"Jadi harga beli 40 ton beras itu Rp421 juta. Korban memberikan kesempatan pelaku untuk bayar Rp200 juta sebagai DP (down payment), dan sisanya boleh dibayar setelah uang proyek cair," ujarnya.
Namun lama tak kunjung ada upaya pembayaran sisanya, lanjutnya, korban mengecek kebenaran dari proyek tersebut ke Kantor Gubernur NTB. "Setelah dicek langsung, korban mendapat kabar kalau proyek itu tidak ada," ucap dia.
Karena merasa tertipu, korban yang tak kunjung mendapat pembayaran sisa kemudian melaporkan MHR ke Polresta Mataram.
"Dari laporan itu yang kemudian menjadi dasar kami melakukan penangkapan MHR di rumahnya di wilayah Dasan Agung," kata Kadek.
Dari rangkaian penanganan, MHR kini ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap bahwa MHR menjalankan modus tersebut pada periode Oktober-November 2020.
Penawaran kepada korban tanpa disertai surat keputusan dari pemerintah terkait proyek bantuan COVID-19, katanya.
Baca juga:
- Tegaskan Sikap Jokowi Tolak Penundaan Pemilu, Mahfud MD Beberkan Kronologi Rapat hingga Kesepakatan Pemilu Tetap 2024
- Ini Peran Penting Masyarakat dalam Pemilu 2024, Yuk Ikut Terlibat!
- Dinilai Kaku Lembaga Survei, Senior PDIP: Puan Maharani Terbuka dan Responsif
- Aksi Emak-emak Gendong Anak Serbu Minyak Goreng di Polsek Pesanggrahan Viral, Kapolsek Pastikan Tak Mengganggu Lalu Lintas
"Jadi pelaku ini meyakini korban dengan omongan saja, tidak ada dasar surat atau lainnya. Tetapi perjanjian antara keduanya, ada bukti kuitansi, itu yang jadi alat bukti penetapan MHR sebagai tersangka," ujarnya.
Sebagai tersangka, MHR disangkakan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.