Gubernur Bali Keluarkan SE PLTS Atap, Minta Hotel dan Restoran Pasang Panel
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk pemanfaatan Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) Atap melalui SE Nomor 5, Tahun 2022.
Gubernur Koster menerangkan pertimbangan keluarnya SE tersebut sesuai visi pembangunan Bali yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
"Pada misi ke-21 yaitu mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah, harus diwujudkan melalui Bali energi bersih," kata Koster, Senin, 7 Maret.
Koster mengatakan Bali energi bersih diselenggarakan dengan memanfaatkan PLTS Atap menuju Bali mandiri energi dengan energi bersih yang perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.
"Dan pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global," katanya.
Tujuan SE tersebut untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali era baru.
Kemudian menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon, serta melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
Selain itu, juga mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali dan membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang energi terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan PLTS Atap di Bali.
"Menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan PLTS Atap," jelasnya.
Koster menyebutkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018, tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 16, Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 49, Tahun 2018, tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik, pemegang izin usaha, penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 9, Tahun 2020, tentang rencana umum energi daerahProvinsi Bali, tahun 2020-2050 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45, Tahun 2019 tentang Bali energi bersih," ujarnya.
Baca juga:
- Biaya Pembangunan Sirkuit Formula E Bengkak Jadi Rp60 Miliar, Wagub: Karena Dibuat Permanen, Jadi Lebih Baik
- Protes Invasi Moskow ke Ukraina, Lebih dari 4.300 Pengunjuk Rasa Ditahan Polisi Rusia
- Pemberlakuan VoA alias Visa Bebas dan Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan 8 Konter
Koster juga mengimbau seluruh pimpinan lembaga atau unit kerja instansi vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati dan Wali Kota se-Bali dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat se-Bali, serta pihak terkait dan pimpinan atau pemilik industri, jasa, hotel, restoran, dan perbankan, pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS Atap.
"Bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru," ujarnya.
Sementara, bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik
terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
"PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan pedoman teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini," ujarnya.
Koster mengatakan agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung dan mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau tenaga kerja lokal.
Selain itu, juga menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Pihaknya juga, mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali dan para pihak lainnya untuk memberikan penghargaan atau insentif kepada perorangan, badan usaha, lembaga yang telah memasang PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
"Pemerintah Provinsi Bali memberikan penghargaan kepada perorangan, badan usaha, lembaga, penggiat, dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi energi bersih dan energi baru terbarukan lainnya. Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin ini," ujar Koster.