KPK Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Maret memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara.
Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah, dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Baca juga:
- Dinilai Kaku Lembaga Survei, Senior PDIP: Puan Maharani Terbuka dan Responsif
- Puan Maharani Semangati Kader dengan Sejarah Demi Menang di Pilpres 2024
- Ketua DPR: Dukungan Indonesia di Resolusi PBB terkait Invasi Rusia ke Ukraina Sesuai Konstitusi
- Ketua DPR Usul Istana Negara di IKN Diapit Mabes TNI-Polri
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Saat ini, Tim Penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu.