Kuli Bangunan Terlibat Aksi Cabul ke Bocah Perempuan di Ciputat Tersangka, Pelaku Cekoki Korban Miras Intisari
JAKARTA - Kuli bangunan berinisial RR (44) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak yang terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penyelidikan polisi terungkap modus yang digunkan tersangka dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras (miras) intisari.
"Memberikan minuman intisari, termasuk minuman keras yang mengakibatkan korban akhirnya tidak sadarkan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.
Aksi bejat tersangka bermula ketika korban yang masih berusia 7 tahun itu bermain pasir di sekitaran lokasi kejadian yang merupakan kawasan proyek perumahan, pada 25 Februari.
Kemudian, tersangka pun memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam yang berada di lokasi. Saat inilah, tersangka mencekoki korban dengan miras.
"Kemudian setelah tidak sadarkan diri, ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas dan dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan," kata Zulpan.
Namun, aksi tersangka sempat diketahui warga sekitar. Bahkan, tersangka nyaris dihakimi massa atas perbuatannya tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak. Sehingga, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja bangunan atau kuli bangunan berinisial RR (44) nyaris dihakimi massa karena diduga mencabuli bocah perempuan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 28 Februari.
Baca juga:
- Satreskrim Polres OKU Sumsel Tembak Mati Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi
- Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi, Kini Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kapuas Hulu
- LPSK Minta Pemerintah Berikan Restitusi kepada Korban Kerangkeng di Langkat
- LPSK Berikan Perlindungan Hukum dan Fisik untuk Nurhayati, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
Korban yang berusia 7 tahun dicabuli pelaku di area proyek perumahan yang letaknya tak jauh dari rumah korban. Sedangkan pencabulan itu terjadi saat korban bermain di dekat lokasi proyek perumahan.
Pelaku diketahui bekerja di lokasi setempat. Dan saat itu, pelaku mengajak korban masuk ke bedeng, dan disaat itu pelaku melampiaskan aksi bejatnya.
Saat diinterogasi, pelaku awalnya sempat mengelak melakukan pencabulan. Namun, begitu korban dihadirkan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.