Mahfud MD: Proses Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Jalan Terus, Soal Gangguan Jiwa Hakim yang Putuskan

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, spekulasi yang menyebut pemerintah sedang mencari cara menutup kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan menyebut pelaku yaitu Alpin Andria mengalami gangguan kejiwaan tidak benar.

Dia menyebut, spekulasi jika kasus ini tak bisa diadili karena pelakunya sakit jiwa sudah ramai dihembuskan pihak tertentu di media sosial. Banyak pihak mengatakan, kasus ini akan hilang sama seperti kasus-kasus penusukan ulama sebelumnya karena pelakunya disebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Nah untuk yang Alpin ini kami dari pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa Alpin akan terus dibawa ke pengadilan dengan aktus serius atau tindakan yang sudah nyata dilakukan. Soal sakit atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, polisi tidak bisa menghentikan ini," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu, 16 September.

"Hakim yang akan membuktikan, biar pengacaranya yang membela dia itu sakit jiwa atau tidak. Itu nanti ada advokatnya. Ya silakan di situ," imbuh dia.

Sehingga, dia meminta spekulasi jika kasus akan ditutup sebaiknya dihentikan. Apalagi, hingga saat ini pemerintah belum mempercayai jika Alpin mengalami gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya. 

"Mungkin di sidang hakim akan undang dokter datang ke situ jadi saksi ahli. Tapi kalau kami tidak percaya. Sekurang-kurangnya belum percaya. Jangan ada spekulasi itu lagi," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Bahkan untuk menunjukkan keseriusan dari pemerintah untuk mengusut penusukan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintah dirinya untuk mengajak instansi terkait seperti BNPT, Polri, hingga BIN. Termasuk untuk menelusuri kasus-kasus penusukan ulama dengan pelaku yang disebut mengalami gangguan kejiwaan.

Sebab, Mahfud melihat selama 2016-2018 cukup banyak kejadian kekerasan terhadap ulama kemudian pelakunya dinyatakan sakit jiwa dan kasusnya ditutup.

"Nah sekarang ini sudah diselidiki lagi. Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita juga membaca ini. Diorganisir oleh orang yang sama," ungkapnya.

"Memang kondisi boleh dinyatakan gila, sehingga tak bisa diteruskan. Tetapi boleh juga tetap diteruskan dan diserahkan pada hakim. Kali ini kita serahkan pada hakim, kita teruskan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono telah membantah isu yang beredar soal tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Andria dibebaskan. Sebab, Alpin Andria sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandar Lampung.

"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar," kata Argo.

Bahkan, Alpin saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih menggali keterangannya soal aksi penusukan itu. Sebab, motif di balik aksi Alpin belum terungkap.

"Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tegas Argo.

Selain itu, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi yang rencanannya dilakukan pada Kamis, 17 September. Sehingga kemungkinan akan menemukan fakta baru dalam perkara tersebut.

"Besok ada rekonstruksi, jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, dipergakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," pungkasnya.