DPRD Kota Palu Minta Pemeritah Ambil Tindakan Soal Kelangkaan Minyak Goreng

PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulteng meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait bergerak cepat mengatasi kelangkaan minyak goreng kemasan sejak pekan lalu.

Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok utama untuk memenuhi kebutuhan pangan cukup tinggi .

"Dinas terkait kan bisa meminta ke pusat untuk memenuhi kuota minyak gorang kemasan subsidi agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” katanya, Kamis 3 Maret.

Ia mendesak Pemerintah Kota Palu untuk memberikan sanksi jika ada produsen dan distributor minyak goreng kemasan yang kedapatan melakukan penimbunan minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan dan harganya melambung tinggi.

"Dinas terkait harus rutin melakukan operasi pasar, apalagi sudah ada beberapa gudang di Kota Palu yang ditemukan dijadikan sebagai tempat menimbun minyak goreng kemasan oleh oknum distributor," ujarnya.

Satuan tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret.

Menurut Kepala Satgas Pangan yang juga Direktur Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan gudang yang menjadi tempat untuk menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut langsung dilakukan penyegelan.

"Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter, " kata Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona di Kota Palu.

Ia menjelaskan terjadinya kelangkaan minyak goreng di wilayah Sulteng, pihaknya telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.

Sebab, dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Padahal, kata Ketua Satgas Pangan Polda Sulteng, upaya pihak distributor itu tidak lebih dari modus untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.