Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang, 3 Orang Diperiksa Intensif
JAKARTA - Polri sudah membuat laporan polisi soal perkara perusakan dengan menggunting Bendera Merah Putih yang viral di media sosial. Ada tiga orang yang berstatus sebagai terlapor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, laporan polisi model A itu teregistrasi dengan nomor IX/2020 tanggal 15 September 2020.
"Ada tiga terlapor untuk kasus ini, pertama inisial PO, inisial AM, ketiga inisial DYH," ujar Argo kepada wartawan, Rabu, 16 September.
Ketiga terlapor sedang diperiksa. Barang bukti terkait viral ibu-ibu menggunting Bendera Merah Putih sudah diamankan.
"Barang bukti yang diamankan satu buah gunting warna hitam, dan potongan bendera merah putih dan satu buah ponsel," kata dia.
Ketiga terlapor disangkakan dengan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Baca juga:
Video ibu-ibu menggunting Bendera Merah Putih viral di media sosial. Entah apa penyebabnya, aksi gunting bendera ini direkam lalu menyebar videonya.
Pada video tersebut, tampak seorang ibu menggunting Bendera Merah Putih yang direkam seorang perempuan.
“Huuu…rusak,” kata perempuan perekam video.
Perekam juga mengambil gambar sekeliling rumah. Tampak ada balita di dekat ibu yang menggunting Bendera Merah Putih.
“Nggak musim lagi,” kata si penggunting bendera.
Setelah bendera Merah Putih terbagi dalam beberapa potongan, ibu itu menghamburkannya. Dia lantas berbicara akan membuang potongan bendera ke tempat sampah.
“Tempat sampah,” katanya.