Satu Eksekutor Pengeroyok Ketum KNPI Menyerahkan Diri, Polisi Buru Sisanya

JAKARTA - Satu dari dua buronan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menyerahkan diri. Pelaku merupakan eksekutor pengeroyokan.

"Satu orang DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Tersangka Irfan menyerahkan diri pada Kamis, 24 Februari. Di mana, sebelumnya polisi telah mengeluarkan ultimatum kepada para buronan tersebut.

Dengan telah diamankannya satu orang ini, maka, tersisa seorang lagi yang masih dalam pengejaran. Dia bernama Harvei yang juga berperan sebagai eksekutor.

"Tinggal satu pelaku lagi yaitu saudara Harvei yang saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Ketiga tersangka antara lain berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.

Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.