Polda Lampung-BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami
BANDARLAMPUNG - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi preservasi Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono.
"Selain bersama BPK RI kami juga menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) dalam penghitungan kerugian negara di jalan tersebut," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Ari Racman Nafarin, di Bandarlampung dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.
Dia mengatakan tim gabungan bersama-sama turun ke lokasi pekerjaan jalan itu, guna melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono.
Mekanisme dalam pengukuran melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sampel "core drill" di sepanjang Jalan Ir Sutami-Sribawono oleh tim Polban.
"Pada pengukuran tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, tim JPU, pihak kontraktor, PPK Satker dari BP2JN, dan tim penyidik," kata Kombes Ari.
Baca juga:
Ari mengatakan, setelah rangkaian pemeriksaan selesai, tim gabungan melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil pemeriksaan.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan guna percepatan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi preservasi, Rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono.
"Mudah-mudahan secepatnya akan ada hasil dari kerugian negara tersebut. Kami terus koordinasikan itu," kata dia.